Swaraaktual.com, KARANGANYAR — Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar, menjatuhkan sanksi blacklist selama dua tahun kepada seorang penyelenggara jasa open trip pendakian beserta tiga anggota krunya. Sanksi diberikan setelah mereka berulang kali melanggar aturan pendakian hingga mengganggu proses registrasi dan aspek keselamatan pendaki.
Kepala Bidang Operasional Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar selaku pengelola jalur pendakian Gunung Lawu, Titin Riyadi Ningsih, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pengelola beberapa kali memberikan teguran, namun pelanggaran serupa tetap terulang.
“Ini bukan persoalan sekali melakukan kesalahan lalu langsung kami blacklist. Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali kami beri teguran karena menjalankan open trip tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pelanggaran kembali terjadi sehingga kami harus mengambil langkah tegas,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Penyelenggara open trip yang dikenai sanksi adalah Shohibul Alam bersama tiga anggota kru, yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah.
Menurut Titin, mereka membuka layanan open trip tanpa melibatkan porter lokal serta tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola. Pelanggaran tersebut berdampak pada terganggunya pengelolaan jalur pendakian, termasuk antrean pendaki yang hendak turun dan rombongan lain yang sempat tertinggal.
Registrasi Tidak Sesuai Prosedur
Persoalan kembali muncul ketika rombongan tersebut melakukan pendakian menggunakan tiga formulir registrasi berbeda dalam satu kegiatan.
Saat proses absensi turun, petugas kesulitan mencocokkan data karena anggota rombongan belum berkumpul secara lengkap.
“Registrasi pendakian bukan sekadar administrasi. Data itu menjadi dasar kami memastikan seluruh pendaki kembali dengan selamat. Ketika data rombongan tidak jelas, ketua rombongan tidak dikenali oleh anggotanya sendiri, bahkan nomor pengambilan identitas juga tidak diketahui, tentu ini menjadi persoalan serius dari sisi keselamatan maupun pelayanan,” katanya.
Menurut Titin, kondisi tersebut sempat memicu ketegangan di area registrasi base camp karena proses pengembalian kartu identitas pendaki tidak dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Setelah dilakukan klarifikasi, Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan atas pelanggaran sekaligus kesediaan menerima sanksi dari pengelola.
Dilarang Mendaki Selama Dua Tahun
Titin menegaskan regulasi pendakian dibuat bukan untuk mempersulit pelaku usaha jasa pendakian, melainkan demi menjaga keselamatan pendaki dan ketertiban pengelolaan jalur.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami tidak bisa mentoleransi pelanggaran yang dilakukan berulang, apalagi oleh penyelenggara open trip yang membawa banyak peserta. Mereka memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding pendaki perorangan,” tegasnya.
Sanksi blacklist berlaku selama dua tahun. Selama masa tersebut, Shohibul Alam bersama tiga anggota krunya dilarang melakukan pendakian maupun menyelenggarakan jasa open trip melalui seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.
Pengelola juga akan menyampaikan informasi mengenai status blacklist tersebut kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.
Titin berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara jasa pendakian agar lebih disiplin mematuhi regulasi.
“Kami tidak anti terhadap usaha open trip. Justru kami mendukung karena ikut menggerakkan pariwisata. Tetapi semua harus berjalan sesuai regulasi. Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan keselamatan pendaki maupun ketertiban pengelolaan gunung. Kalau aturan dipatuhi, semua akan nyaman,” katanya.

Leave a Reply