Swaraaktual.com, NGAWI — Sebanyak 15 kendaraan ditilang polisi dalam patroli penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kendaraan yang ditindak terdiri atas satu bus dan 14 sepeda motor yang terjaring patroli hunting system sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi (28–29/8/2026).
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Dalam patroli tersebut, polisi menyasar sejumlah wilayah hukum Polres Ngawi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas.
“Dari kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 15 pelanggaran lalu lintas, terdiri atas satu unit bus dan 14 unit sepeda motor,” ujarnya, Sabtu.
Imam menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dari hasil patroli, petugas mengamankan satu SIM B2 Umum dan 14 sepeda motor sebagai barang bukti. Penertiban dilakukan untuk mencegah aksi balap liar sekaligus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Patroli Balap Liar Terus Dilakukan
Imam menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. Polisi tidak hanya mengedepankan langkah preventif, tetapi juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan.
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Warga diminta segera melaporkan kepada polisi jika menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata dia.

Leave a Reply