Swaraaktual.com, JAKARTA – Hampir 2,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keterlibatan Polri diperlukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Ya diserahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Saifullah Yusuf, dilansir dari Antara.
Kemensos juga menyiapkan sanksi administratif terhadap penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online. Sanksi dapat berupa penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bansos.
Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi penyaluran bansos pada triwulan II 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah penerima bantuan yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Berdasarkan data PPATK, sebanyak 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau pemegang kartu sembako terindikasi melakukan transaksi judi online.
Sementara itu, pada Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat 794.475 KPM yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online.
Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan temuan pada 2025 yang mencapai sekitar 600.000 KPM.
Temuan PPATK juga menunjukkan adanya transaksi dengan nilai sangat besar. Pusat Data Kemensos menyebut terdapat satu rekening yang diduga terkait KPM bansos dengan nilai transaksi mencapai Rp2,5 miliar.
Atas temuan tersebut, penyaluran bantuan sosial PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) untuk KPM terkait pada triwulan III 2026 ditangguhkan.
Kemensos akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menentukan status bantuan bagi KPM yang masuk dalam temuan tersebut.
Bansos Terancam Dinonaktifkan
Kemensos menegaskan bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas perjudian. Karena itu, penerima bansos akan terus diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan bantuan sesuai dengan tujuan program.
Saifullah mengatakan penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk bermain judi online dapat dikenai sanksi hingga dinonaktifkan dari kepesertaan bansos.
“Jadi intinya kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk main judi. Pada akhirnya kita berikan sanksi untuk tidak disalurkan lagi, kita nonaktifkan kalau memang betul-betul dipakai main judi,” kata Saifullah Yusuf.
Namun, penindakan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh KPM yang masuk dalam data indikasi tersebut. Kemensos terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan adanya penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online.
Selain sanksi administratif dari Kemensos, temuan yang mengandung indikasi pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti bersama Polri.
Dengan menggandeng Polri, Kemensos tidak hanya melakukan verifikasi terhadap data penerima bansos, tetapi juga membuka kemungkinan adanya proses hukum terhadap kasus yang memenuhi unsur pelanggaran.
Kemensos juga akan terus melakukan pemutakhiran dan pemeriksaan terhadap data penerima manfaat untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan digunakan sesuai peruntukannya.

Leave a Reply