Eks Bupati Pati Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD di Persidangan

Eks Bupati Pati Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD di Persidangan
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya

Swaraaktual.com, SEMARANG — Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, keterangan Ali Badrudin dinilai penting karena yang bersangkutan juga telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Atas permintaan tersebut, JPU dari KPK Joko Hermawan mengatakan Ali Badrudin tidak dihadirkan oleh penuntut umum karena pembuktian perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa dinilai sudah cukup.

Meski demikian, JPU mempersilakan jika penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan Ketua DPRD Pati sebagai saksi yang menguntungkan.

Sementara Hakim Ketua Edwin Pudyono mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan menghadirkan Ali Badrudin kepada majelis hakim.

“Silakan mengajukan melalui majelis, nanti selanjutnya penuntut umum yang melayangkan panggilan. Terserah saksi akan memenuhi panggilan atau tidak,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ditemui usai sidang, Yupen menjelaskan alasan permohonan untuk menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin sebagai saksi dalam perkara Sudewa. Menurut dia, Ali menyetujui pemberian uang calon perangkat desa yang diserahkan salah satu kades.

“Kami ingin mengetahui, apa pertimbangan Ketua DPRD sehingga membiarkan proses tersebut terjadi,” katanya.

Dalam perkara itu, Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Terdakwa Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.

Leave a Reply