Kasus Etik Suryani, KPK Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo

Kasus Etik Suryani, KPK Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Swaraaktual.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo selama dua hari dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang, perhiasan, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan enam lokasi digeledah pada Selasa (14/7/2026), yakni rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Sementara itu, pada Rabu (15/7/2026), penyidik kembali menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.

Dalami Dugaan Setoran Rutin dari OPD

Menurut Budi, penggeledahan di sembilan lokasi tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan praktik pemerasan berupa permintaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Etik Suryani bersama 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

KPK menduga Etik melanjutkan praktik yang sebelumnya dilakukan mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya. Modus yang diselidiki antara lain meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKPAD serta setoran rutin dari sejumlah OPD.

Berdasarkan penyidikan sementara, Etik diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026 dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah sepanjang 2022-2024.

Leave a Reply