Swaraaktual.com, TULUNGAGUNG — Mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan aset Griya Dalem Kanjengan, Rabu (15/7/2026). Selain memeriksa Maryoto Birowo, penyidik juga memeriksa 29 saksi lain dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung mengatakan jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Hingga saat ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bertambah menjadi sekitar 36 orang,” katanya.
Menurut dia, para saksi berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan aset tersebut, mulai dari ahli waris, notaris, pejabat pemerintah daerah, hingga mantan kepala daerah.
Roni mengatakan mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo telah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa notaris yang menangani proses pengadaan aset tersebut.
“Seluruh saksi yang kami panggil bersikap kooperatif dan memenuhi pemeriksaan,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Penyidikan difokuskan pada proses pengadaan Griya Dalem Kanjengan yang dimulai pada 2017 dan selesai pada 2022 dengan nilai transaksi sekitar Rp10 miliar untuk lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi.
Meski transaksi telah rampung dan aset digunakan sebagai kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, hingga kini sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum diterbitkan.
“Penyidik masih mendalami penyebab belum terbitnya sertifikat hak pakai, padahal proses pengadaan sudah selesai sejak 2022,” kata Roni.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah instansi, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Kelurahan Kepatihan untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan administrasi tanah objek perkara.

Leave a Reply