Korupsi Pengadaan Mamin, Eks Pimpinan DPRD Jember Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Mamin, Eks Pimpinan DPRD Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa korupsi sosperda di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Kejari Jember

Swaraaktual.com, SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dedy merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jember pada 2023 dan 2024.

Ketua Majelis hakim Ratna Dianing Wulansari didampingi anggota hakim Samhadi dan H. Agus Kasiyanto membacakan putusan terhadap lima terdakwa korupsi sosperda, salah satunya Dedy Dwi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.

Terdakwa Dedy juga harus membayar uang pengganti Rp504.478.050 dan apabila tidak dibayar maka ketentuan itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara empat terdakwa lainnya juga divonis bersalah yakni terdakwa Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan, sedangkan terdakwa Rudy Adrianus Ririhen, terdakwa Ansori, dan terdakwa Sugeng Raharjo masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara dengan masing-masing denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Terdakwa Sugeng juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp127.800.200. Sementara kewajiban Yuanita dan Dedy dikurangi dengan uang rampasan sesuai tahun anggaran yang ditetapkan majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn P mengatakan semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara sosperda itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ia mengatakan putusan tersebut belum berakhir karena ada kemungkinan tersangka baru, namun pihaknya akan membaca secara lengkap terlebih dahulu salinan putusan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus dugaan korupsi sosperda di Sekretariat DPRD Jember,” kata mantan penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya mengatakan bahwa ada perintah khusus dalam putusan yang wajib ditindaklanjuti penyidik Kejari Jember, sehingga terkait penjabaran langkah selanjutnya, maka pihaknya menunggu salinan putusan lengkapnya.

Leave a Reply