Swaraaktual.com, KARANGANYAR — Bentrokan antarperguruan silat yang terjadi di Karanganyar pada Minggu (31/5/2026) lalu, menyisakan kisah pilu. Seorang ibu hamil berinisial B, warga Kebakkramat, menjadi korban pelemparan batu saat melintas di Jalan Solo-Sragen, kawasan Sroyo, Kabupaten Karanganyar.
Meski kondisinya berangsur membaik, namun korban masih harus menjalani tindakan operasi lanjutan yang telah dijadwalkan oleh tim medis. Dalam kejadian ini, polisi telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FM alias Surok, 20, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus tersebut diungkap dalam gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/6/2026).
Miftahul menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.42 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju Solo setelah menghadiri suatu kegiatan dan hendak pulang ke rumah.
Setibanya di kawasan pertigaan Sroyo, korban keluar dari gang menuju jalan raya. Pada saat bersamaan, melintas rombongan salah satu perguruan silat. Di lokasi tersebut juga terdapat rombongan lain dari arah berseberangan sehingga terjadi aksi saling lempar batu antarkelompok.
“Korban ini bukan anggota organisasi masyarakat maupun perguruan silat. Korban hanya masyarakat umum yang kebetulan melintas di lokasi saat terjadi aksi saling lempar,” kata Miftahul.
Menurutnya, korban tidak sempat menghindar karena situasi berlangsung sangat cepat. Saat korban bergabung ke arus lalu lintas di jalan raya, sebutir batu yang dilempar dalam bentrokan tersebut mengenai bagian kepala korban.
Akibat hantaman batu itu, korban langsung mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Indo Sehat. Namun karena kondisinya membutuhkan penanganan khusus, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo.
“Korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan. Dari hasil pemeriksaan medis terjadi keretakan pada tulang kepala dan pendarahan di dalam kepala,” ujarnya.
Tim dokter kemudian melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan pendarahan di dalam kepala korban. Selain mengalami retak tulang kepala, korban juga mengalami lebam pada bagian mata kiri akibat benturan keras.
Miftahul mengungkapkan kondisi korban kini berangsur membaik dan menjalani rawat jalan. Namun korban masih harus menjalani tindakan operasi lanjutan. Operasi tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena korban sedang mengandung.
“Sekarang korban masih menjalani rawat jalan. Operasi lanjutan akan menunggu setelah korban melahirkan. Diperkirakan beberapa bulan lagi korban akan menjalani persalinan,” jelasnya.
Keterlibatan Pelaku Lain
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat suami korban, Ahmad, 26. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karanganyar melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menelusuri keterlibatan para pelaku di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FM alias Surok yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga kuat pelemparan batu yang mengakibatkan korban terluka dilakukan dalam rangkaian bentrokan yang dipicu perselisihan antarorganisasi masyarakat yang secara spesifik melibatkan kelompok perguruan silat.
Meski demikian, ia menegaskan korban bukan target dari aksi kekerasan tersebut. “Kesengajaan itu bukan ditujukan kepada korban. Mereka melakukan aksi saling lempar antarkelompok. Korban kebetulan berada di lokasi dan terkena lemparan tersebut,” kata dia.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Miftahul mengatakan penyidikan kasus tersebut belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Satreskrim Polres Karanganyar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi kekerasan pada saat bentrokan berlangsung. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan terungkap dalam perkara ini,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk membantu penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Menurut Miftahul, kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar kasus yang menimbulkan korban luka berat itu dapat dituntaskan secara menyeluruh.
“Kami mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan media untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa tersebut sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Leave a Reply